Singgung Wanita Bertato, Nikita Mirzani Dipolisikan!

Artis Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dipolisikan tekait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE usai menyinggung

Tengku Zanzabella (kiri), Nikita Mirzani (kanan). Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Artis Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dipolisikan tekait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE usai menyinggung soal 'wanita bertato'.

Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia (SPI), Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.

Laporan dibuat Zanzabella seusai dirinya mendapatkan info terkait live streaming instagram Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Singgung Wanita Bertato Pemakai Narkoba hingga Pecatan SPI

Dalam laporannya di polisi, Zanzabella mengungkapkan Nikita Mirzani menyinggung soal 'wanita bertato pemakai narkoba' dan 'pecatan SPI'. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga diduga menyebarkan nomor ponsel milik Zanzabella.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari detikHot, Sabtu (4/2).

Selain itu, dalam siaran live tersebut disebutkan juga bahwa wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI). Karena merasa dirugikan, korban melaporkan Nikita Mirzani terkait UU ITE.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah 'Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)'. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

"Pasal yang dipersangkakan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," imbuhnya.

Tengku Zanzabella Siapkan Alat Bukti

Trunoyudo menuturkan korban juga membawa beberapa alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan.

"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," ujarnya.