Kalsel

Sindikat Penipuan Janjian Kencan via Facebook di Banjarmasin Dibongkar, 46 Kali Beraksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah 46 kali beraksi, sindikat penipuan dengan mengajak kencan via Facebook berhasil dibongkar…

Oleh Syarif
Tiga tersangka sindikat penipuan janji kencan via Facebook di Banjarmasin diamankan petugas. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Setelah 46 kali beraksi, sindikat penipuan dengan mengajak kencan via Facebook berhasil dibongkar Polsek Banjarmasin Selatan.
Sindikat yang kini diamankan, Ariyadi alias Eleng (31), warga 9 Oktober Gang Jemaah 1, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, M Syamsul alias Iyak (21), warga Jalan Laksana Intan Gang Hidayah 15, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Annisa Fitri, warga Jalan Laksana Intan Gang Ilham, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto mengurai, modus yang digunakan para pelaku dengan cara melakukan chat dengan korban menggunakan massenger akun Facebook SHIFA PUTRI, dan berpura-pura sebagai perempuan.

Akun yang dikendalikan oleh pelaku Eleng tersebut akan merayu korban untuk bertemu dan melakukan pesta miras di tempat kos.

Setelah terperangkap, korbannya dijemput pelaku Iyak yang mengaku sebagai anak dari ibu kos dan ditugaskan untuk menjemput untuk diantar ke kos.

"Nanti di jalan pelaku Iyak akan mampir di suatu tempat seperti ATM, korban disuruh menunggu di luar," ujar Kanit, Minggu (7/2/2021).

Kemudian pelaku Annisa Fitria beraksi akan menghubungi korban melalui WhatApps, terlebih dahulu mengaku ingin berbicara dengan pelaku Iyak, yang berpura-pura sebagai anak ibu kos.

"Saat handphone diserahkan kepada pelaku, maka tak selang lama pelaku akan kabur sambil membawa handphone milik korban," imbuhnya.

Saat diringkus petugas juga menyita beberapa handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Diungkapkan Kanit sejauh ini sudah ada dua orang yang melapor ke pihaknya sebagai korban dari kawanan penipu tersebut.

"Bahkan dari pengakuan para pelaku, dengan modus yang sama mereka sudah beraksi sebanyak 46 kali," ungkapnya.

Atas perbuatannya 3 sekawan tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.