Tak Berkategori

Sindikat Judi Togel di Kapuas Dibongkar

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Judi togel di Kapuas, Kalteng berhasil dibongkar kepolisian setempat. Dua orang yang…

Anggota Satreskrim Polres Kapuas saat menangkap tangan pelaku judi togel. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Judi togel di Kapuas, Kalteng berhasil dibongkar kepolisian setempat. Dua orang yang masuk dalam sindikat judi togel diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kedua tersangka BD alias Cokong (51) warga Desa Tamban Baru Tengah RT 9 Kecamatan Tamban Catur dan HF alias Biru (28) warga Desa Tamban Baru Tengah RT 07 Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Kedua pelaku diamankan Senin (13/7) sekitar pukul 20.00 Wib di Pos Kamling RT 9 Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur.

“Kedua tersangka kita amankan karena tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo di Mapolres Kapuas, Selasa (14/7).

Adapun peran kedua tersangka menurut Tri Wibowo, dimana satu orang sebagai pengumpul rekap dan satu orang lagi sebagai penyetor uang judi togel.
Oleh petugas tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 154 ribu, satu buah pulpen, satu buku berisi angka rekapan dan satu buah handphone merek Nokia.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Tri Wibowo.

Editor: Syarif