Skandal Tambang Ilegal

Simpang Siur Keberadaan Ismail Bolong, Keraguan Castro Terbukti

Lamanya pemberkasan Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kaltim, membuat publik ragu akan perkembangan kasus ini

Berkas kasus Ismail Bolong sampai hari ini belum juga dinyatakan lengkap. Foto via Tribun

apahabar.com, JAKARTA - Lamanya pemberkasan Ismail Bolong dalam kasus mafia tambang ilegal Marangkayu, Kalimantan Timur membuat publik ragu akan kelanjutan kasus ini. 

Penanganan kasus eks anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong tersebut tak kunjung memasuki tahap persidangan, terhitung empat bulan semenjak penetapan tersangka pada 7 Desember 2022 lalu. 

Kini, berembus kabar bahwa mantan anggota intelijen Polresta Samarinda tersebut telah bebas hingga kembali mengelola tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang sedari awal telah meragukan komitmen Polri kembali angkat bicara.  

"Sedari awal, saya memang meragukan komitmen dan keseriusan Polri dalam menangani kasus Ismail Bolong," ujar Castro, sapaan karibnya, kepada apahabar.com, Selasa (4/4).

Kasus ini menyita perhatian publik setelah menyeret nama besar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan beberapa nama anggota Polri lainnya. Kasus ini makin mencuat karena sempat ditangani oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Skandal Setoran Polri, YLBHI: Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim Soal Tambang

"Terlalu besar konflik kepentingan di perkara ini. Terlebih perkara ini menyangkut anggotanya sendiri," ungkapnya.

Perkembangan kasus semakin tidak jelas setelah adanya 'drama' bolak-balik berkas antara Kejagung dan penyidik Bareskrim Polri. Nama-nama yang disebut Ismail Bolong dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) Sambo pun disebutnya tidak pernah diperiksa.

"Padahal penting untuk membongkar borok keterlibatan anggota-anggota kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Keterlibatan aparat kepolisian itulah yang diduga membuat penanganan kasus-kasus tambang ilegal menjadi tumpul," katanya.

Baca Juga: Kalah Senior, Kapolri Berani Usut Herry Rudolf Nahak?

Castro juga melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan turun tangan menelusuri dugaan suap Bolong ke petinggi Polri membuat proses penyelesaian kasus tersendat. 

Padahal, publik sudah beberapa kali meminta KPK untuk masuk dan menangani adanya dugaan suap dari Ismail Bolong.

"Dugaan suap dan gratifikasinya pun seperti jalan di tempat. Tidak ada upaya (dari) KPK untuk masuk memeriksa nama-nama anggota kepolisian yang disebutkan Bolong selama ini," pungkasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bolong tak diketahui rimbanya. Sedang aktivitas tambang ilegal disebut kembali merajalela di Bumi Etam, sebutan Kaltim.

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pun bertolak ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/4) pagi tadi, demi menindaklanjuti informasi kembali maraknya aktivitas tambang ilegal. 

"Pagi ini kami berangkat ke Kalimantan Timur," ujar Kasubdit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni, Selasa (4/4).