Simpan Sabu, Warga Sungai Puting Diringkus Reserse Narkoba Tapin

Satreskoba Polres Tapin berhasil meringkus warga Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, terkait kasus narkotika.

Oleh Sandy
MF (42) warga Desa Sungai Puting saat diamankan di Mapolres Tapin. Foto - Satreskoba Polres Tapin.

apahabar.com, RANTAU - Satreskoba Polres Tapin berhasil meringkus warga Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, terkait kasus narkotika.

MF (42) diamankan disebuah rumah di Desa Sungai Puting karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. 

Dari informasi itu, polisi langsung menuju lokasi yang disebut sebagai lokasi pelaku. Benar saja, di sana polisi berhasil mengamankan MF dengan barang bukti paketan sabu, kotak rokok, dan satu buah handphone merk Samsung.

"Benar, Senin (24/7) sore MF kita amankan di dalam rumah dengan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,09 gram," jelasnya, Rabu (26/7).

Baca Juga: Gadaikan Mobil Rental, Pria Telaga Biru Banjarmasin Ditangkap di Jatim!

Baca Juga: Viral Siswi SD Bantar Gebang Curhat ke Jokowi: Mimpi Ribuan Pelajar Tertimbun Sampah!

Akibat ulahnya, MF dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.