Berita Barito Kuala

Simpan Ratusan Butir Seledryl, Warga Wanaraya Digerebek Reserse Narkoba Batola

Diawali penangkapan seorang pemakai, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menggerebek pengedar obat keras Seledryl di Kecamatan Wanaraya.

Pelaku MA beserta barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola di Desa Tumih. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Diawali penangkapan seorang pemakai, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menggerebek pengedar obat keras Seledryl di Kecamatan Wanaraya.

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pria berinisial BK oleh personel Polsek Wanaraya, Selasa (15/8), sekitar pukul 13.00 Wita.

Ketika diamankan polisi, BH dalam keadaan mabuk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemuda ini telah mengonsumsi Seledryl yang termasuk obat daftar G.

Penangkapan tersebut langsung dikoordinasikan Polsek Wanaraya dengan Sat Resnarkoba Polres Batola. Sekitar 1 jam berselang, penyelidikan gabungan pun dilakukan.

"Ternyata petunjuk terakhir mengarah kepada seorang diduga pengedar berinisial MA (34) yang tinggal di Desa Tumih RT 09," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (16/8).

"Seusai dilakukan pemeriksaan, ditemukan 28 keping Seledryl (sekeping berisi 12 butir pil) atau dengan jumlah total 336 butir pil," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, MA dikenakan tindak pidana untuk orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.