News

Simalakama Status Perseroda PDAM Bandarmasih, Tarif Air Bakal Naik

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib yang dialami PDAM Bandarmasih ketika beralih status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)…

Sementara harus melayani warga secara maksimal, PDAM Bandarmasih juga harus memutar otak menutup biaya produksi.

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib yang dialami PDAM Bandarmasih ketika beralih status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ibarat buah simalakama.

Sementara wajib melayani distribusi air bersih masyarakat, di lain sisi mereka juga harus mengejar profit atau keuntungan berlipat demi menjaga kesehatan keuangan perusahaan.

Apabila berfokus tentang keuntungan semata, tentu tarif air mestinya terus meningkat. "Salah satu kelemahan kalau kita PT [Perseroan terbatas], pelayanan naik, profitnya harus naik juga," Direktur PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Ahmadi pada Kamis (31/3).

Artinya, jika laba dan peningkatan pelayanan di Perseroda saat ini bergantung kepada para pemegang saham.

"Kenaikan tarif air ini tidak semena-mena langsung naik, tergantung pemilik saham," ujarnya.

Sepekan setelah ditetapkan DPRD Banjarmasin sebagai Perseroda pada Kamis (24/3) lalu, PDAM Bandarmasih kini dimiliki dua pihak. Yakni Pemkot Banjarmasin, dan Pemprov Kalsel.

Dominan saham masih dimiliki oleh Pemkot Banjarmasin yaitu sebanyak 87 persen atau Rp416 miliar. Sementara Pemerintah Provinsi Kalsel hanya 13 persen atau Rp65 miliar.

Angka tersebut relatif akan mengalami perubahan jika Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dilaksanakan.

"Mereka harus saling bantu. Idealnya sokongan dana lebih kuat, prioritas apa saja bisa dilakukan," ucapnya.

Lanjutnya, dalam RUPS para pemilik saham tentu bakal bersaing memiliki hak Perseroda PDAM Bandarmasih.

"Jadi mereka bersaing, kalau Pemprov ini menambah terus, Pemkot akan turun sahamnya," tuturnya.

Ia memaparkan bahwa rapat tersebut juga akan membahas beberapa hal. Mulai dari proses perubahan status dari PDAM menjadi Perseroda, hingga penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Di sana, kata dia, kedua belah pihak atau para pemilik akan melakukan penandatanganan dengan notaris baru. Itu guna pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ringkasnya, status PDAM Bandarmasih belum resmi berubah jadi Perseroda saat ini. Manajemen masih perlu waktu satu bulan untuk melengkapi seluruh syarat itu.

"Masih perlu waktu sedikit lah, jadi sementara masih transisi lagi Perseroda kita," pungkasnya.

CATATAN BLF

BLF Gugat PDAM Bandarmasih, Jika Tak Perbaiki Kinerja Setelah Perseroda

Borneo Law Firm acapkali menerima keluhan terkait buruknya pelayanan air bersih di Kota Seribu Sungai.

Bukan hanya secara langsung, keluhan juga kerap didapat BLF lewat media sosial.

Seperti seringnya terjadi perbaikan pipa termasuk pipa bocor, juga air macet, keruh, tidak lancar, harus menggunakan mesin, air tidak layak konsumsi. Terlebih masalah itu tak ada kompensasi dari perusahaan sendiri.

Mereka lantas mendesak Perseroda Bandarmasih agar pelayanan di lima kecamatan, termasuk daerah pelosok cepat diperbaiki.

Selain itu, manajemen harus lebih cepat dalam merespons aduan pelanggan. Bahkan, wajib memberikan kompensasi sesuai yang diatur UU Perlindungan Konsumen.

"Perlindungan konsumen sudah diatur berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU 8/1999," kata Direktur BLF, M Pazri.

Pazri berjanji pihaknya akan memantau dan mengawasi kinerja Perseroda Bandarmasih.

"Jika dengan status badan hukum yang baru ini masih banyak gangguan pelayanan, maka tak menutup kemungkinan kami mewakili pelanggan akan menggugat ke pengadilan," tegas Pazri.

Peralihan status memang ditetapkan lewat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan badan hukum itu disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (24/3).

Penanggalan status BUMD itu merupakan amanat undang-undang. Saham PDAM tak hanya dimiliki Pemkot lagi. Melainkan juga dibagi 13,5 persen untuk Pemprov Kalsel dan satu persen saham dimiliki pemerintah pusat.