Hot Borneo

Sikat Ratusan Juta, Bandar Arisan Bodong di Tegalrejo Kotabaru Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru dihebohkan ihwal praktik penipuan lewat arisan…

Wanita diduga sebagai bandar arisan bodong di Kelumpang Hilir Kotabaru berhasil diringkus petugas. Foto-AKP Nur Alam for apahabar.com.

apahabar.com, KOTABARU – Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru dihebohkan ihwal praktik penipuan lewat arisan fiktif alias bodong.

Informasi dihimpun apahabar.com, satu orang wanita telah diamankan jajaran Polsek setempat lantaran diduga sebagai bandar arisan bodong ini.

Wanita atau pelaku tersebut berinisial IAA berusia 28 tahun. Dia belakangan diketahui merupakan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam membenarkan perihal diamankan pelaku.

Pelaku diamankan saat berada di Desa Pelajau Baru Blok D, Kecamatan Kelumpang Hilir.

“Setelah menerima laporan korban, Senin tanggal 28 kemarin pelaku itu diamankan, sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Nur Alam kepada apahabar.com, Selasa (29/3) pagi.

Kapolsek menyebutkan, kasus arisan bodong tersebut terungkap atas adanya laporan warga yang menjadi korban berinisial YH 47 tahun. Ia juga warga asal Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Pelaku beraksi pada Sabtu 26 Maret 2022. Itu dimulai dengan pelaku menawarkan jual beli arisan kepada korban dengan iming-iming untung besar.

Saat itu, korban tergiur dengan tawaran pelaku dan mulai bertransaksi dengan uang tunai atau kontan.

Korban juga melakukan transaksi via transfer secara berkala melalui Bank BRI atas nama pelaku.

Selanjutnya, korban merasa curiga lantaran nomor Handphone pelaku tidak aktif, dan tidak bisa tersambung saat dihubungi.

Sementara, total uang yang masuk ke pelaku telah mencapai Rp136 juta.

“Nah, atas peristiwa itu, korban lantas bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Kelumpang Hilir,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 lembar bukti transfer.

Akibat ulah nekatnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Fakta Baru! Bandar Arisan Bodong di Tegalrejo Kotabaru Ungkap Jumlah Korban dan Setoran per Orang