Hot Borneo

Sikapi Demo Buruh, DPRD Kalsel Sepakat Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,…

Aksi Demo Buruh Banua menolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun di depan kantor DPRD Kalsel, Rabu (23/2). Foto-apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rabu (23/2), mendapat angin segar dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Usai audiensi di Rumah Banjar, Ketua DPRD Kalsel Supian HK sepakat mendukung pencabutan aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

"DPRD Kalsel mendukung pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," katanya, lewat surat pernyataan.

Gelombang penolakan terhadap Permenaker 2/2022 memang terus mengalir. Rencananya, aturan tersebut efektif berlaku mulai 4 Mei mendatang.

Presiden Joko Widodo sempat meminta Permenaker tersebut direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Atas hal itu, Biro Hukum Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan meminta agar pihaknya turut dilibatkan.

"Sebelum dilakukan perubahan terhadap Permenaker itu, draft-nya kasihkan dulu ke kami," ujarnya.

Selain itu, PBB lanjut Sumarlan juga sudah ancang-ancang membuat surat pernyataan untuk keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Jika dihitung-hitung, total ada puluhan ribu pekerja yang masuk program tersebut.

Seperti tuntutan awal, bila Permenaker 2/2022 tak kunjung dicabut sebelum 4 Mei, para buruh memastikan keluar dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Tanpa ada lagi aksi, kita langsung keluar dari BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Aksi Demo Buruh Banua menolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun di depan kantor DPRD Kalsel, Rabu (23/2). Foto-apahabar/Riki.