LHKPN Polri

Sikap Lunak Komisi III Terkait LHKPN, Formappi: Seperti Anak-Anak!

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai ketidakpatuhan laporan LHKPN seperti Kabareskrim, menggambarkan karakter pejabat seperti anak-anak.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menanggapi sikap lembek yang ditunjukan Komisi III terkait ketidaktaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para petinggi Kabareskrim.

"Fungsi pengawasan Komisi III itu sulit bagi DPR karena sebagian besar anggota DPR juga tidak patuh seperti Kabareskrim," ujarnya pada tim apahabar.com di kantor Formappi, Kamis (25/5).

Menurutnya masalah utama kedua instansi tersebut abai terhadap LHKPN adalah karena kurangnya sanksi yang diatur undang-undang.

"ICW pernah merilis bahwa sebagian besar pemimpin Komisi alat kelengkapan tidak melaporkan LHKPN. Dan itu tidak terjadi pada satu, dua orang tapi ada pada banyak penjabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN," tukasnya.

Baca Juga: LHKPN Polri Buruk, ISSES Singgung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, jika Komisi III diharapkan melakukan pengecekan terhadap kedisiplinan Kabareskrim terkait LHKPN yang dikhawatirkan dapat menjadi bumerang bagi anggota DPR.

"Ini seharusnya menjadi refleksi bersama soal bagaimana LHKPN harus diatur. Apakah dia hanya tetap sebagai sesuatu yang harus diserahkan sesuai kesadaran orang atau regulasi mengharuskan dan memberikan sanksi berat jika melanggar," tegasnya.

Ia menganggap dengan adanya sanksi atau ancaman tersebut mampu membuat para penjabat itu menjadi taat aturan.

"Memang seperti itu karakter penjabat kita, seperti anak-anak yang harus diancam," pungkasnya.