Kalsel

Sikap KPU Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan

apahabar.com, BANJARMASIN – Menyandang status tersangka pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin bakal dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu…

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur. Foto-dok

apahabar.com, BANJARMASIN – Menyandang status tersangka pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin bakal dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu merupakan usulan dari KPU Kalsel yang merespons kabar penetapan tersangka Gusti Makmur alias GM.

Pemberitahuan usulan didapat dari hasil pemeriksan KPU terhadap GM pada 21 Januari kemarin.

Pemberitahuan ini akan diteruskan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses hukum tetap berlaku, kami hanya mengusulkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan GM untuk pemberhentian sementara keanggotaannya,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kalsel, Nurzazin kepada apahabar.com.

Usulan pemberhentian jabatan sementara itu secepatnya akan mereka sampaikan. Secara otomatis, KPU Banjarmasin akan mengelar rapat pleno pemilihan pelaksana tugas ketua pengganti GM yang menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru.

Lebih jauh, KPU akan menunggu keputusan hukum yang dikeluarkan DKPP perihal dugaan pelanggaran etik terkait GM.

GM diduga kuat melakukan perbuatan amoral pada seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru. Ia dilaporkan oleh orang tua siswa itu pada 25 Desember lalu. Belakangan, polisi sudah menetapkan GM sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan GM yakni pasal 15 huruf a peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dan pasal 90 ayat 1 huruf C peraturan KPU Kalsel tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

“Ketika tidak terbukti dia akan balik, andaikan terbukti melanggar maka akan diberhentikan permanen,” tegasnya.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menambahkan bahwa GM sudah mengajukan surat pemberhentian jabatan ketua KPU Banjarmasin kepada rekan kerjanya.

Artinya dari sekarang sampai keputusan DKPP nanti, KPU Kalsel hanya diisi oleh empat komisioner saja.

Keempat orang tersebut disebut telah menyanggupi dan tentunya didampingi oleh KPU Kalsel untuk menjalankan tahapan Pilkada Serentak.

“Mereka siap dan kami akan monitor dan untuk definitifnya Plt Ketua kita usulkan ke KPU RI,” imbuhnya.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah bilang posisi KPU provinsi di sini hanya sebatas mengusulkan pemberhentian sementara keanggotaan GM. Pengangkatannya ada di KPU RI, dan dugaan pelanggaran etik di DKPP.

“Kita tidak bisa menyimpulkan sembarangan, harus mengumpulkan semua data dan hari inilah diputuskan GM,” pungkasnya.

Namun begitu, KPU Banjarmasin masih mempunyai wewenang untuk menentukan Plt Ketua KPU Banjarmasin.

Baca Juga:Resmi, Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Pencabulan

Baca Juga:Eks Petinggi KPU Kritik Penanganan Dugaan Asusila Gusti Makmur

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah