Sidang Yana Mulyana

Sidang Yana Mulyana cs, Sekda Bandung Bantah Terima Fee Proyek

Sidang Kasus korupsi eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali berlanjut. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bantah terima fee proyek.

Diketahui, dalam kasus ini, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.Foto,apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, BANDUNG - Sidang Kasus korupsi eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali berlanjut. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bantah terima fee proyek.

Ema Sumarna dihadirkan menjadi saksi bersama Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan. Saat sidang, Ema ditanya mengenai aliran dana yang kerap disebut 'atensi pimpinan'. Namun, Ema mengaku, tidak mengetahui hal tersebut dan membantah terima uang.

"Saya tidak pernah menerima uang atau ngasih atensi tentang uang," tegas Ema di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (10/11). 

Baca Juga: Kasus Korupsi Yana Mulyana cs, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Ema juga dikonfirmasi mengenai perannya dalam penyusunan APBD. Sebab, APBD Bandung untuk tahun 2022 diketahui mendapat tambahan hingga Rp47 miliar.

Ema kemudian memberikan penjelasan bahwa penambahan itu diusulkan oleh DPRD. Sebab, ada usulan aspirasi dari masyarakat Kota Bandung.

"Saat itu ada aspirasi dari masyarakat melalui DPRD tentang isu Bandung Poek dan kami akomodir," ucap Ema.

Baca Juga: Sidang Yana Mulyana cs, Eks Kadishub Bandung Bantah Terlibat

Sebagai informasi, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal didakwa menerima suap senilai Rp2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Ketiganya didakwa melanggar pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.