Sidang Yana Mulyana

Sidang Yana Mulyana cs, Eks Kadishub Bandung Bantah Terlibat

Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs kembali digelar. Eks Kadishub Bandung bantah terlibat.

Mantan Walikota Bandung, yana Mulyana,Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, saat mengikuti persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.Foto,apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, BANDUNG - Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs kembali digelar. Eks Kadishub Bandung Ricky Gustiadi bantah terlibat.

Pantauan apahabar.com selama persidangan, Ricky selalu membantah Jaksa KPK. Ricky banyak berdalih tidak tahu tentang perkara korupsi yang menyeret Yana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.

Salah satunya, saat jaksa menanyakan peran petinggi PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Yakni Sony Setiadi, Benny, hingga Andreas Guntoro yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Saksi Sebut Ada Uang 'Ketok Palu' dalam Kasus Korupsi Yana Mulyana

Namun, Ricky mengaku tidak mengetahui dan mengenal mereka. Sebab, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadisbhub pada saat itu.

"Saya tidak pernah kenal dengan perusahaan itu. Saya hanya tahu kuasa pengguna anggaran, tapi sampai pelaksanaan saya nggak tahu," kata Ricky di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/11).

Ricky juga dicecar Jaksa mengenai Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics, Budi Santika yang pernah menggarap proyek Dishub. Sebab, Ricky disebut-sebut mengatur aliran dana dari perusahaan itu hingga Rp1,3 miliar.

"Saya tidak kenal dengan Budi karena itu semua diurus sama bawahan," ucap Ricky.

Baca Juga: Yana Mulyana Terima Pemecatan Dirinya sebagai Wali Kota Bandung

Ricky lagi-lagi mengaku tidak pernah memberikan arahan pengumpulan dana dari setiap proyek. Melainkan hanya mengarahkan umur untuk peningkatan kinerja pegawai Dinas Perhubungan.

Mendengar kesaksian itu, JPU KPK Tony Indra terlihat kesal karena keterangan Ricky yang berbelit-belit. Jaksa kemudian mencecar Ricky lagi mengenai pengumpulan uang yang berasal dari fee proyek Dishub.

"Enggak ada perintah seperti itu, yang ada hanya bantu dinas, tapi saya tidak pernah menarget berapa," timpal Ricky.

Sebagai informasi, Yana Mulyana cs didakwa menerima suap total Rp2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.