Sidang Teddy Minahasa

Sidang Teddy Minahasa Ditunda, Hakim Kembali Periksa Saksi Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda dan akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa pada Senin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (Foto: apahabar.com/Andrew Tito).

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda dan akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa pada Senin (20/2) pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Maka, pada pekan depan jaksa diminta untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat.

"Baik demikian, kami beritahukan sidang berikutnya hari Senin 20 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya masih mendengar keterangan saksi dari penuntut umum, terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2).

Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cecar Saksi di Persidangan dengan Nada Tinggi

Kemudian, Hakim Jon langsung menutup persidangan dan akan membuka kembali pada Senin (20/2) pekan depan. "Dengan demikian sidang hari ini ditutup," tegas Hakim Ketua.

Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang sitaan di Mapolres Bukittinggi, Sumbar.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tuding Hakim Ketahui Rekayasa dan Konspirasi Kasus Narkoba

Maka Teddy bersama sejumlah pihak diamankan dan kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara semula ditangani Polda Metro dan berhasil menetapkan 11 tersangka yang terkait dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya yakni Teddy Minahasa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Narkoba Teddy Minahasa: Jaksa Hadirkan 5 Saksi

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.