Nasional

Sidang Sengketa Pilpres, TKN Optimistis Patahkan Dalil Prabowo-Sandi

apahabar.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf meyakini tim hukum Jokowi-Ma’ruf akan mudah mematahkan dalil-dalil gugatan…

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf meyakini tim hukum Jokowi-Ma’ruf akan mudah mematahkan dalil-dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi.

“Insyaallah, Tim Hukum kami akan dengan mudah mematahkan kesaksian dan mengemukakan argumentasi yang mereka tuduhkan,” kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Kamis, dikutip apahabar.com dari Antara.

Jika melihat kesaksian para saksi yang dihadirkan Tim Hukum pasangan 02 dalam Sidang MK Rabu (19/6) hingga Kamis dini hari, kesaksian itu tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkan pasangan 02.

“Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu,” kata dia.

Dia mencontohkan, kesaksian saksi Agus Maksum yang menyatakan adanya DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata, kata dia, data-datanya tidak bisa dibuktikan.

“Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02,” jelasnya.

Dia juga mencermati kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.

“Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu,” kata Ace.

Lebih jauh Ace menyatakan pada beberapa kasus yang disampaikan atas peristiwa dugaan kecurangan justru pasangan 02 yang menang.

Baca Juga:Caketum BPP Hipmi Mardani H Maming Suntik Modal UMKM di Yogyakarta

Baca Juga:Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Akses Jalan Tetap Dibuka

Editor: Fariz Fadhillah