Sidang Sengketa Pilkada Banjar di MK, Tamliha-Habib Minta Pilkada Diulang

Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.(Foto: Media Indonesia)

bakabar.com, JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar bergulir di Mahkamah Konstusi (MK), Rabu (8/1/2025). Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, memohon agar Pilkada Kabupaten Banjar diulang.

 Alasan paslon nomor urut 2 itu, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Mereka juga meminta pason nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Idrus, didiskualifikasi.

 Permohonan tersebut disampaikan Erfandi, kuasa hukum paslon Tamliha-Habib, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banjar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi hakim MK Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Erfandi mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2024, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif  yang dilakukan penyelenggara pemilu dan pasangan calon nomor urut 1, Saidi Mansyur-Said Idrus, selaku petahana.

‘’Pelanggaran TSM itu berupa pengerahan kepala dinas, kepala desa, aparat desa, dan pengurus RT/RW di Banjar untuk memilih paslon nomor urut 1,’’ sebutnya, dikutip dari laman mkri.id.

Kuasa hukum Tamliha-Habib juga mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan kubu  Saidi Mansyur dan Said Idrus.  Paslon petahana itu diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata "MANIS" sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

”Bahwa dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2024 terdapat banyak program-program yang berhubungan dengan Pasangan Nomor Urut 1 dengan tagline MANIS banyak yang dimasukkan dan direalisasikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar,” beber Erfandi.

Dia menyebutkan, perubahan APBD tersebut salah satunya dilihat dari adanya peningkatan anggaran pendidikan anak usia dini (PAUD) yang di mana istri Paslon 1 yaitu Nurgita Tiyas sebagai Bunda PAUD, sedangkan pada program Dinas Pendidikan tidak mengalami peningkatan.

‘’Selain itu, terjadi peningkatan anggaran pengobatan masal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada dari Rp1,25 miliar menjadi Rp1,65 miliar serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp2,64 miliar menjadi Rp3,64 miliar,’’ ungkap Erfandi.

Menurut Pemohon, hasil perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar yaitu Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus 226.746 suara dan Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim 43.696 suara dipenuhi dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 Selain penyalahgunaan kewenangan, Pemohon juga mendalilkan terdapat pelanggaran yang dilakukan KPU Banjar selaku Termohon yang tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dengan Pemohon sebagai peserta Pilbup Banjar.

 KPU Banjar juga diduga tidak netral dan telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Paslon 1. Akibat KPU Banjar tidak membuat DPT secara benar, klaim Erfandi, banyak pemilih yang mencoblos tidak sesuai Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Pemohon, KPU Banjar sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dikirimkan petugas yang diperoleh dari RT, RW ke dalam DPT. Ketika pemungutan suara berlangsung beberapa pemilih tidak tercatat dalam DPT dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

‘’Setelah itu pun baru diketahui banyak nama yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih, termasuk banyak pemilih di bawah umur yang dapat memilih karena namanya ada di DPT,’’ cecar Erfandi.

Pelanggaran pun berlanjut, sambung dia,  hingga melewati pencoblosan Pilbup Banjar.

Erfandi mengatakan, keberatan dari saksi-saksi Pemohon pada saat penghitungan suara di TPS-TPS sampai rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten tidak diberikan Surat Kejadian Khusus untuk menuangkan alasan keberatan para saksi dengan menolak tanda tangan di berita acara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.

Sidang perdana sengketa Pilkada Banjar itu dihadiri langsung Syaifullah Tamliha. Mantan anggota DPR RI itu mengaku sengaja hadir secara langsung sebagai bentuk penghormatannya sebagai pemohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulilah pada hari ini saya berusaha dan dapat hadir secara langsung di sidang MK. Kehadiran ini adalah sebagai salah satu bentuk hormat saya sebagai pemohon gugatan sengketa Pilkada  Kabupaten Banjar 2024,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Pada sidang perdana ini Hakim MK membatasi jumlah pemohon, termohon dan pihak terkait yang masuk untuk mengikuti sidang. Para pihak hanya diperkenankan dua orang untuk mengikuti persidangan.(*)