Pembunuhan Brigadir J

Sidang Sambo Cs Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

Sidang Ferdy Sambo kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli

Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang Ferdy Sambo akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (19/12). Sambo akan menjalani pemeriksaan saksi bersama dengan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya.

"Untuk Pemeriksaan Saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf', seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (19/12).

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk menghadirkan beberapa saksi ahli untuk para terdakwa tersebut.

Menurut Humas PN Jaksel, selain saksi ahli, akan ada saksi mahkota yang akan dikonfrontasi antar terdakwa. Hal itu akan berlangsung dalam persidangan selama satu pekan.

"Untuk saksi mahkota (konfrontasi) di antara para terdakwa. Kalau dari (saksi) ahli, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Sebelumnya, pada pekan lalu para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pihak Bharada E juga sempat meminta untuk dihadirkan secara daring atau virtual. Namun, pada akhirnya tetap dihadirkan secara langsung atas pertimbangan tim kuasa hukumnya.

Selain itu, sempat terjadi ketegangan antara Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Bharada E sempat menyatakan mengikuti skenario dan doktrin yang telah diberikan oleh Ferdy Sambo, hingga membuat Arman Hanis memberikan pertanyaan yang meninggi nadanya.