Kalsel

Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Istri Muda Pembakal di HST, PH Terdakwa Minta Keringanan

apahabar.com, BARABAI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Latifah (31), istri muda pembakal Desa Patikalain yang tengah…

PH Akhmad Gazali Noor (tengah memakai baju dan masker hitam) saat mendampingi R saat pelimpahan tersangka ke Kejari yang diwakili JPU Prihanida Dwi Saputra di Makopolres HST, September lalu. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Latifah (31), istri muda pembakal Desa Patikalain yang tengah hamil 9 bulan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II, Hulu Sungai Tengah (HST).

Sidang lanjutan yang merupakan sidang ke empat dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa itu sempat molor.

Dijadwalkan, agenda ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober pukul 14.00 namun molor hingga pukul 18.00.

Kendati demikian, agenda pembacaan pledoi tetap dilanjutan. Sidang berjalan sekitar 30 menit.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa R (15) yang merupakan anak tiri Latifah yang tak lain anak dari istri tua pembakal membacakan pledoi atau pembelaannya di ruang sidang anak PN Barabai.

Mengingat perkara tersebut merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum, agenda sidang dilaksanakan secara tertutup dan virtual.

Terdakwa yang masih di bawah umur berada di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) Rutan Barabai dengan didampingi orang tuanya.

Sementara kuasa atau penasihat hukum (PH) terdakwa, Akhmad Gazali Noor membacakan peldoi di depan majelis hakim di ruang sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prihanida Dwi Saputra serta Ibu dari korban, Sainah.

Juru Bicara PN Barabai, Ariansyah mengatakan, pledoi yang dsiampaikan oleh PH sependapat pada fakta-fakat dan dengan pasal yang dibuktikan oleh JPU.

“Namun PH tidak sepakat dengan lama pemidanaannya. Intinya, PH memohon untuk dikurangi dan diserahkan ke majelis,” kata Ariansyah usai sidang ditemui apahabar.com di luar gedung PN Barabai.

Sejauh ini, JPU tetap pada tuntutannya yakni, sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Mengingat terdakwa masih di bawah umur, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA), hukumannya setengah dari tuntutan.

“Hakim perlu muswayarah untuk menyusun putusan nanti.” tutup Ariansyah.

Sebagai PH yang berkewajiban memberi pendampingan hukum dan memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum, Gazali mengatakan, majelis hakim perlu memepertimbangkan pledoi tadi.

Pertimbangannya, papar Gazali, anak atau terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya. Apalagi terdakwa masih anak di bawah umur dan merupakan pelajar aktif yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Selain itu, lanjut Gazali, sesuai dengan kesimpulan serta rekomendasi dari petugas balai pemasyarakatan (BAPAS), untuk kasus anak berhadapan dengan hukum agar tidak terlalu lama dipidana. Supaya tidak mengganggu mental serta tumbuh kembang anak.

“Kesimpulan dan rekomendasi tersebut wajib dipertimbangkan hakim agar putusan tidak batal demi hukum. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 60 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tutup Gazali.

Untuk sidang selanjutnya, Selasa 20 Oktober, PN Barabai mengagendakan putusan.

Pihak Kejari HST membawa alat bukti dan barang bukti ke PN Barabai menjelang sidang kasus pembunuhan Latifah yang tengah hamil 9 bulan. Foto-apahabar.com/Lazuardi.