Kalsel

Sidang PHPU MK, KPU Kalsel Tidak Dipanggil Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengakui telah menyiapkan dokumen barang bukti sebanyak 14…

Ilustrasi MK. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengakui telah menyiapkan dokumen barang bukti sebanyak 14 boks berukuran besar untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu.

Berkas barang bukti yang dimaksud yakni perihal daftar pemilih tetap (DPT), rekapitulasi perhitungan suara dan terkait kampanye, pemungutan suara ulang (PSU) serta Situng.

“Kami menyiapkan DAB dan berita acara, kemudian keputusan KPU terkait DPT termasuk daftar hadir kami saat rapat pleno terbuka lalu,” terang Komisioner KPU Kalsel, Nurzazin.

Namun hingga sidang sengketa di MK selesai, ucap Nurzazin bahwa pihaknya belum mendapatkan panggilan kembali dari KPU RI maupun MK.

Mengingat sebelumnya KPU Kalsel sudah diminta MK untuk menyiapkan alat bukti terkait atas permintaan permohon.

“Kami menyiapkan tanggapan dan kehadiran kami melengkapi hal terkait dengan tanggapan untuk menjawab dalil pemohon,” ungkapnya.

Ia pula menegaskan bahwa yang berwenang dalam sidang sengketa PHPU tersebut adalah KPU RI. KPU Kalsel, lanjutnya hanya menghimpun data alat bukti kecurangan di 13 kabupaten/kota.

Bahkan pada saat sidang berlangsung, ia hanya diarahkan KPU RI untuk memonitoring sengketa melalui layar televisi daerah masing masing.

“Dan KPU provinsi terlibat, hanya saja posisi kami, masuk PHPU. Kemudian provinsi yang menghimpun alat bukti di kabupaten dan kota,” ucapnya.

Menurutnya, posisi KPU provinsi tugasnya yakni menerima hasil dari tim help desk KPU. Kemudian menyusun DAB dan alat bukti apabila di tingkat provinsi, ada hal yang dipersoalkan.

“Mengkonsolidasikan daftar alat bukti dan alat bukti dari Tim PHPU Kabupaten Kota,” katanya.

Secara umum, data barang bukti yang disiapkan KPU Kalsel meliputi perselisihan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) cacat hukum, DPT ganda nama dan tanggal lahir bersesuaian, DPT NIK kecamatan siluman dan DPT dugaan bawah umur.

Dari permohonan pemohon di item DPT cacat hukum, pemohon menduga terdapat sebanyak 3.657 pemilih. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Sementara untuk DPT ganda nama dan tanggal lahir bersesuaian diduga sebanyak 11.431 pemilih, juga tersebar di Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.

Untuk dugaan terdapatnya DPT NIK kecamatan siluman, pemohon menduga jumlahnya sebanyak 906 pemilih. Sebarannya pun lebih banyak. Meliputi Kabupaten Banjar, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Kota Banjarmasin.

Sementara, untuk dugaan DPT bawah umur jumlahnya sebanyak 186 pemilih. Sebarannya menurut pemohon ada di Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.

Baca Juga: Sidang MK, KPU: Situng Diretas 15 Menit Pulih

Baca Juga:KPU:Tuntutan LinkBerita yang Dijadikan Alat Bukti Prabowo Tidak Berdasar

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah