Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Sejumlah Saksi hingga Pelaku Jumran Dihadirkan

Terdakwa Oknum TNI AL Balikpapan, Jumran, hadir dalam sidang pertama kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin

Persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU -Terdakwa oknum TNI Angkatan Laut, Jumran, dihadirkan dalam sidang pertama kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (5/5).

Sidang pertama dengan Nomor Perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, serta hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dan Mayor Kum Sri Kresno Haryo, dengan panitera Lettu Chk Fahri.

Sidang diawali pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi. Dalam surat dakwaan, dibacakan awal perkenalan antara terdakwa Jumran dan korban, sampai kejadian terjadi pembunuhan di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.

Dalam sidang tersebut, sedikitnya 11 saksi dilibatkan. Namun hanya 6 yang dihadirkan dan disumpah untuk menyampaikan keterangan. Sementara 5 saksi lain dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

3 saksi berasal dari keluarga korban dan 3 saksi penemu mayat, pemilik mobil yang disewa terdakwa, dan penemu barang bukti berupa baju yang sempat dikenakan oleh terdakwa.

Saksi dari keluarga korban ditanyai oditur tentang kedekatan antara ketiga saksi dengan korban, hingga bercerita tentang rencana pernikahan korban dan terdakwa.

Kemudian hakim ketua juga menanyakan dugaan pemerkosaan di salah satu hotel di Banjarbaru, perencanaan pernikahan, hingga rencana pembunuhan.

Usai keterangan dari beberapa saksi, hakim ketua mengecek kembali beberapa barang bukti mulai dari STNK motor korban, helm korban, pakaian korban, dan lain disaksikan oleh terdakwa. Juga diperlihatkan hasil tracking GPS mobil yang dirental terdakwa, rekaman CCTV IndoMaret, masjid hingga bandara.

Dalam kesempatan tersebut, Sunandi menuturkan terdakwa disangkakan pasal subsidaritas dengan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.

"Sesuai surat dakwaan, 11 saksi akan diperiksa. 6 saksi dihadirkan dalam sidang perdana dan 5 saksi dalam sidang selanjutnya. Dari 5 saksi berikutnya, 2 di antaranya melalui daring karena mereka di Balikpapan," jelas Sunandi.

Meskipun hasil tes DNA belum keluar, Sunandi menjelaskan persidangan tetap dijalankan karena ini merupakan perkara atensi.

"Kami bekerja dan gerak cepat. Hasil tes DNA yang belum keluar tidak menghalangi percepatan sidang. Justru hasil tes bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan," tegasnya.