Sidang Perkara RS Kelua Tabalong, Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua TA 2020, Kabupaten Tabalong terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana K

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi RS Kelua Tabalong di PN Banjarmasin. Foto-for bakabar.com

bakabar.com, TANJUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua TA 2020, Kabupaten Tabalong terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin, Kalsel.

Kali ini sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong terhadap terdakwa berinisial LH, Rabu (14/5).

Pada sidang tersebut, di depan Majelis Hakim dan Terdakwa, Tim Penuntut Umum Kejari Tabalong membacakan sejumlah tuntutan.

Kepala Kejari Kabupaten Tabalong, Aditya Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum yang diketuai Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja.

Di antaranya menyatakan Terdakwa LH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidir Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," beber Fadhil.

Kata Fadhil, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa LH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Lamanya pidana penjara itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," bebernya.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit yang berlokasi di Kecamatan Kelua.

Tersangka berinisial LH, merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong. Saat pembangunan RS Kelua anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka LH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Tabalong Nomor: Print : 121/ 0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung.

Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02/0.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02.0/0.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.

Tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diketahui sebelumnya Kejari Tabalong telah menyelesaikan perkara yang sama dengan 4 orang tersangka dan sudah di vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keempat orang itu dari pihak ketiga, kunsultan pengawas hingga Kepala Dinas Kesehatan Tabalong.