Korupsi DPRD Jatim

Sidang Perdana Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Digelar Besok

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan menggelar sidang perdana  2 terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Yakni yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

Penyidik KPK geledah ryang server DPRD Jatim, Kamis (15/12/2022) lalu

apahabar.com, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan menggelar sidang perdana dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang akan menjalani sidang yang dijadwalkan, Selasa (7/3) bertemapat di Pengadilan Tipikor, Jalan raya Juanda , Sidoarjo.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto.

Baca Juga: Dua Masih Umroh, KPK Tetap Periksa 6 Orang Anggota DPRD Jatim

JPU Arif  ini mengatakan, pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi pemberi suap untuk wakil ketua DPRD Jatim sahat Simanjuntak ini dilakukan secara offline.

” Kedua terdakwa dihadirkan di ruang sidang,” ujar Arif.

Sementara humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana penyuap Sahat adalah Tongani SH MH, Dr. Emma Elyani. SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar 9 Anggota DPRD Jatim

Ketut sendiri  belum memastikan apakah sidang digelar secara online atau offline.

“Mengenai apakah sidang offline atau online itu ditentukan setelah sidang pertama, hadir aja nanti saat hari sidangnya,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  menjelaskan status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya ini, Sahat  sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Bersama, Staf Ahli Sahat Rusdi, Kepala Desa Jelgung Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid, serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Usut Korupsi DPRD Jatim, KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri

KPK juga memeriksa 10 saksi terkait suap dana hibah ini. "Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1).

10 saksi itu antara lain, pihak swasta Dhimas Idam Ali, Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Della Bonita Anggia Putri, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang, Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang, H. Samsuri.

Kemudian, Sekretaris Camat Robatal Sampang, Rusmin Kasub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, Djoko Heru Pramono, PNS (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Legislator Jatim, Buntut Skandal Sahat Simandjuntak

Sebagai penerima suap, Sahat  dan Rusdi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid  dan Ilham Wahyudi  sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.