Politik

Sidang Perdana: Denny Berkeras Sampaikan Permohonan Langsung ke MK

apahabar.com, JAKARTA – Sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi…

Denny Indrayana melaporkan kurang lebih 107 dugaan pelanggan Pemilu petahanan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA- Sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada hari ini, Selasa (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan itu, calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia,” ujar Denny Indrayana secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir Antara.

Awalnya, dia menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan karena terlibat membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, menurutnya, dalam undangan sidang serta peraturan Mahkamah Konstitusi tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan.

Sehingga, dia mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi, Aswanto mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.

Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung.

Di antaranya karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.

Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan.

"Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.

Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.

Adapun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan dan menyerahkan sebanyak 216 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi.