DPRD Barut

Sidang Paripurna, Dewan Barut Dengarkan Rancangan Perubahan KUA

apahabar.com, MUARA TEWEH – Dipimpin oleh Wakil Ketua I, Parmanal Setiawan, Sidang Paripurna DPRD Barito Utara…

Wakil Ketua I, Parmana Setiawan saat menerima rancangan perubahan APBD 2021 dari Wakil Bupati Sugianto Panala Putra pada Sidang Paripurna DPRD Barut, Rabu (8/9). Foto: Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Dipimpin oleh Wakil Ketua I, Parmanal Setiawan, Sidang Paripurna DPRD Barito Utara (Barut), dengan agenda mendengarkan penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2021.

Penyampaian itu dibacakan oleh Bupati Barut, H Nadalsyah yang diwakili oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Rabu (8/9).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sugianto mengatakan, adanya rancangan perubahan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Membuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Kemudian lagi keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

“Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah daerah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta lainnya untuk bisa di bahas bersama DPRD Barut,” kata Wakil Bupati Sugianto.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab terjadinya usulan perubahan anggaran 2021 adalah tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang direncanakan pada APBD murni anggaran 2021 lalu.

Terbitnya peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya.

“Sehingga pada Februari 2021 yang lalu Pemkab Barut harus dan telah melakukan [refocusing] APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Sugianto, terbit peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK. 07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

“Dengan rancangan perubahan tersebut maka diharapkan pemerintah daerah dan DPRD dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan,” pungkas Wakil Bupati Sugianto.