Sidang Teddy Minahasa

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ikut Dengarkan Keterangan Saksi

Sidang pemeriksaan saksi dan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 13 Februari 2023.

Beberapa saksi sati anggota polisi yang mengungkap kasus tersebut pun ditanyai JPU. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi dan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).

Dalam sidang kali ini Teddy menyaksikan langsung keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) salam sidang kali ini.

Terdakwa Teddy Minahasa terlihat hadir dengan mengenakan batik dan celana hitam, dan tidak melontarkan sepatah kata pun dan langsung duduk di kursi Pesakitan.

Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian membuka sidang tahap pembuktian terdakwa Teddy Minahasa dengan agenda dengar pendapat saksi yang disaksikan JPU.

"Agenda persidangan hari ini pembuktian, mendengar para saksi yang dihadirkan penuntut umum," ujar Hakim Ketua di ruang persidangan PN Jakarta Barat.

Diketahui ada delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam lanjutan sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu oleh polisi bintang dua itu.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Duplik Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, JPU dalam sidang putusan sela berjanji menghadirkan saksi-saksi dari petugas kepolisian yang melakukan pengungkapan untuk kasus ini yakni penyidik Polda Metro Jaya, dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

"Kami melihat di sini hampir sekitar 30-an lebih (saksi) untuk dihadirkan oleh penuntut umum. Seberapa yang patut untuk hari Senin hadirkan saksinya," ujar Majelis Hakim.

Diketahui Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Dalam pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

Baca Juga: Dengarkan Tanggapan Jaksa, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba

Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Untuk kasus peredaran narkoba, Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.