Sidang Kasus Tukar Guling Lahan di Desa Kolam Kanan Batola, Kedua Terdakwa Akui Perbuatan

Sabtin dan Muhni, dua tersangka kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/12)

Kedua terdakwa, Muhni dan Sabtin terdakwa kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/12). Foto: apahabar.com/Riyad.

apahabar.com, BANJARMASIN - Sabtin dan Muhni, dua tersangka kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Barito Kuala (Batola), menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/12).

Agenda sidang yang diketuai hakim Yusriansyah tersebut adalah pemeriksaan saksi. Sabtin menjadi saksi untuk terdakwa Muhni, sementara Muhni menjadi saksi untuk terdakwa Sabtin.

Dari hasil sidang, kedua terdakwa masing-masing mengakui perbuatan. Diketahui Muhni merupakan mantan kepala desa di Kolam Kanan, sedangkan Sabtin sebagai mantan ketua KUD Jaya Utama.

Kedua terdakwa didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa izin pejabat yang berwenang sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Lahan yang ditukarguling dilakukan oleh terdakwa Muhni selaku kepala desa kepada terdakwa Sabtin bukan untuk KUD, melainkan pribadi Sabtin.

"Terdakwa Sabtin mengakui memang tanah tersebut ingin dimiliki secara pribadi. Terbukti dengan dia mau minta sewa Rp1 juta perbulan selama 10 bulan," papar salah satu JPU dari Kejari Batola, Hamidun Noor, seusai sidang.

Baca Juga: Kejari Batola Resmi Tahan Dua Tersangka Tukar Guling Lahan di Wanaraya

"JPU juga menanyakan apakah lahan itu kepemilikan KUD atau keperluan pribadi? terdakwa menjawab untuk keperluan pribadi. Sporadiknya juga atas nama terdakwa Sabtin," tambahnya.

Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.

Baca Juga: Uang Puluhan Juta di Rekening Raib, Warga Banjarmasin Resah Laporan ke Polisi Jalan di Tempat

Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Diberikan atas nama Sabtin sebagai pribadi dan tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Majelis hakim Yusriansyah mengharapkan kepada JPU agar pada sidang mendatang sudah dapat menyiapkan tuntutan.  

"Sidang tuntutan akan dilaksanakan dua pekan mendatang atau 19 Desember 2022," sebutnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penipuan 'Dokter Cantik' di Kotabaru

Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Prasetyo, mengatakan akan mempelajari materi dari pada tuntutan yang akan dilayangkan oleh JPU.

"Saya dan tim akan koordinasi untuk melakukan pembelaan," tandasnya.