Tak Berkategori

Sidang Kasus Sabu 300 Kg di Banjarmasin, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Mati!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana kasus sabu seberat 300 kilogram dengan terdakwa 4 orang kurir berlangsung…

Sidang perdana kasus kepemilikan sabu 300 kilogram dilaksanakan secara virtual dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (3/12). Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana kasus sabu seberat 300 kilogram dengan terdakwa 4 orang kurir berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (3/11), sekira pukul 14.00 Wita.

Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan tersebut dipimpin langsung Ketua Hakim Aris Bowono Langgeng.

Keempat terdakwa Sutriyan alias Tri (31), Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28) hanya mengikuti jalannya sidang secara virtual.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainnah meyakini keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-undang Narkotika.

Sehingga, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan belied tersebut, keempat terdakwa pun terancam hukuman mati.

Sekadar diketahui, pengusutan kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan sebelumnya pada tahun 2019, dengan barang bukti 1,8 kilogram sampai dengan 208 kilogram.

Kemudian, berlanjut pada pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu 7 kilogram hingga 300 kilogram ini.

Berangkat dari hal itu, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel lantas menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 300 kilogram yang dimainkan jaringan internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel pada Kamis (6/8/2020) di Hotel Sienna Inn Banjarmasin.

Pengungkapan ini dipimpin langsung Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto didampingi Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana bersama Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri.