Tak Berkategori

Sidang Kasus Pembunuhan di PN Banjarmasin Berakhir Ricuh

pahabar.com, BANJARMASIN – Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (11/3) sore ricuh….

Beberapa orang yang mengaku keluarga korban mengumpat serta berusaha menyerang ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Banjarmsin, Senin (11/3) sore. Foto-apahabar.com/Edoz

pahabar.com, BANJARMASIN – Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (11/3) sore ricuh. Beberapa orang yang mengaku keluarga korban mengumpat dengan kata-kata kasar sambil berusaha menyerang ketiga terdakwa.

Pantauan apahabar.com, sidang digelar pada pukul 16.00 Wita di ruang utama PN Banjarmasin. Duduk di kursi pesakitan Hendra Gunawan alias Hendra Pisang (34), Hendra Lukman Noor Hakim alias Hendra Tele (26) dan M Taurat alias Torat.

Seusai sidang, keluarga langsung mengejar sambil menghardik terdakwa. Umpatan dan makian terlontar dari mulut keluarga korban. Keluarga mengaku kesal dengan ulah terdakwa yang tega menghabisi nyawa korban tanpa sebab.

Baca Juga:Sepekan Puluhan Kasus Diungkap, Peredaran Narkoba Kalsel Mengkhawatirkan

Beruntung, anggota kepolisian dari Polresta Banjarmasin dan pengawal sidang sigap membawa terdakwa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Keributan ini berakhir setelah sejumlah pihak mengevakuasi keluarga korban untuk meninggalkan kantor pengadilan.

“Kami tidak terima, kami ingin pengadilan memutuskan seadil-adilnya. Memberikan hukuman seberat beratnya,” kata paman korban, Fadli sambil berteriak.

Menurut pria berperawakan Arab itu, perbuatan terdakwa tidak bisa diampuni. Sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati.

“Terdakwa ini dikenakan pasal berlapis. Ada pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan, ada pasal 170 tentang pengeroyokan, lalu pasal 351 hingga pembunuhan pasal 338 yang menghilangkan nyawa almarhum. Jadi kami berharap, jangan sampai terdakwa bisa terlepas (vonis ringan,red) dari ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Adhyaksa Putera menuturkan bahwa sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (27/9) malam, sekira pukul 20.30 di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah. Insiden itu menewaskan Faris (35), warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Gang Mekar Sari RT 12 Banjarmasin Tengah. Korban tewas karena mengalami luka serius yang mengenai dada dan pinggang.

Pembunuhan disertai pengeroyokan ini sendiri bermotif masalah sepele. Pelaku tidak terima dengan perbuatan korban yang memberikan segelas susu. Mereka menduga, susu tersebut basi karena rasanya tidak nyaman.

"Saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk, tetapi antara mereka sudah memiliki dendam lama," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

Baca Juga:Zul Zivilia Belum Dikunjungi Keluarga Selama di Rutan Polda Metro Jaya

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah