Sidang Mario Dandy Cs

Sidang Hari Ini, Mario Dandy Wajib Tunaikan Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Mario Dandy wajib menunaikan restitusi Rp 120 Miliar sebagaimana diperhitungkan oleh LPSK.

Terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Mario Dandy wajib menunaikan restitusi Rp120 Miliar sebagaimana yang diperhitungkan oleh LPSK.

Penegasan JPU ini membantah pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, meminta majelis hakim menolak tuntutan membayar karena tidak sesuai aturan.

"Kami selaku JPU menyatakan bantahan atas nota pembelaan tim PH Mario yang membantah surat tuntutan kami soal  membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepad keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa, Kamis (24/8).

Baca Juga: Enggan Bayar Restitusi David, Ayah Shane: Anak Saya Juga Korban

Jaksa menjelaskan perhitungan restitusi yang dilakukan pihak LPSK dinggap sah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Yakni Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

"Perhitungan restitusi oleh LPSK sah dan berdasar. Bahwa, penuntut umum menolak semua tuduhan dan sanggahan yang dilontarkan oleh tim PH terkait perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK," sambungnya.

Baca Juga: LPSK: Nominal Restitusi Kematian Brigadir J Tergantung Usulan Keluarga

Untuk itu, Jaksa Jaksa menyebut Mario Dandy harus membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap David di kasus tersebut.

"Kami menolak pendapat tim penasihat Terdakwa bahwa restitusi tidak dapat diganti pidana penjara karena kami yakin bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy dalam pleidoinya mengaku terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU. Ia mengatakan, angka restitusi Rp120 miliar dalam tuntutan JPU terlalu besar.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampu