Pembunuhan Brigadir J

Bantah Pengacara Putri, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Tes Poligraf di Mata Hakim

Saksi meringankan atas terdakwa Bharada E menegaskan jika tes poligraf seharusnya menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.

Sidang Kasus lanjutan pembuhan Brigadir J di PN Jaksel. (foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Saksi meringankan atas terdakwa Bharada E menegaskan jika tes poligraf seharusnya menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.

Menurutnya, hakim dapat menggunakan alat hasil tes kebohongan itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.

"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. Dan sepenuhnya pertimbangan otoratif hakim untuk menilai," ungkap Ahli pidana yang juga salah satu Perumus RKUHP, Albert Aries, di PN Jaksel, Rabu (28/12).

Baca Juga: Kubu Bharada E Hadirkan Perumus RKUHP Sebagai Saksi Ahli

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpandangan bahwa hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti dalam sebuah pemeriksaan perkara.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelas Albert.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Daniel sebelumnya menyebutkan bahwa hasil lie detector atau poligraf yang disampaikan di persidangan valid dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Saksi Meringankan Bharada E, Reza Indragiri Beberkan Kekuatan Seragam Sambo

"Tadi sudah saya singgung sedikit bahwa ada perbedaan pemahaman tentang dimana posisi lie detector dalam konteks pembuktian ada yang menyebutkan lie detector alat bukti dan barang bukti," kata Elwi di persidangan.