Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, KPU Banjar Sebut Pencoretan Bacaleg PKS Sesuai Aturan

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha, di Auditorium KH Badruddin IAID Martapura.

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu, oleh Bawaslu Banjar, Jumat (8/9) foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengatakan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKS Banjar memang sudah sesuai aturan.

Hal itu ia sampaikan usai Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dipimpin Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha, dengan agenda jawaban KPU Banjar atas laporan pelapor, di Auditorium KH Badruddin IAID Martapura, Jumat (8/9/2023).

KPU Banjar sebagai pihak terlapor. Pelapor adalah DPD PKS Banjar, lantaran salah satu bacaleg mereka bernama Masruni tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) alias dicoret KPU Banjar.

Muthalib menjelaskan, berdasar Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 352 tahun 2023, bagi bacaleg bersatus PNS wajib menyampaikan SK pemberhentian atau pensiun saat pengajuan bakal calon.

Ia melanjutkan, jika SK pemberhentian belum terbit, maka ada dua dokumen yang harus diupload dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Pertama surat penyataan mundur dan kedua surat tanda terima dari lembaga resmi yang menyatakan SK pemberhentiannya masih sedang berproses.

"Dokumen tersebut tidak diupload dalam Silon, sehingga tidak ada alasan bagi kami meng-MS (masuk syarat) kan yang bersangkutan," papar Muthalib.

Ia mengakui, bacaleg tersebut memang sudah membuat surat pernyataan bahwa dirinya sudah pensiun, namun hal tersebut masih belum mencukupi sesuai peraturan.

"Tadi dalam sidang kami juga menyampaikan bahwa sebelum pembukaan pencalonan sudah kita sosialisasikan aturan tersebut, termasuk tahapan - tahapannya sampai hari ini," tutur pria kerap disapa Aziz ini.

Sementara, Ketua PKS Banjar Hamdan Fuadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pernyataan bahwa bacaleg tersebut sudah pensiun, namun tidak menyertakan surat tanda terima dari lembaga resmi saat mengupload di Silon.

Ia beranggapan bahwa surat pernyataan tersebut sudah cukup. "Dalam surat pernyataan tersebut sudah dijelaskan bahwa SK pensiun akan terbit segera di bulan Agustus juga, tapi setelah keluar pengumuman DCS namanya tidak ada lagi," tandasnya.

Sidang selanjutnya digelar Selasa 12 Agustus dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi pelapor dan terlapor.