Pembunuhan Brigadir J

Sidang Bharada E, Arif Rachman Akui Dapat Perintah Hapus Foto Autopsi

Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman akui dirinya sempat mendapat perintah untuk menghapus foto hasil Autopsi Brigadir J.

Arif Rahman Arifin di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman akui dirinya sempat mendapat perintah untuk menghapus foto hasil Autopsi Brigadir J.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di sidang Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Saat itu, Arif diminta untuk datang ke RS Polri untuk melakukan pengaman autopsi atas kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian, dirinya tiba di RS Polri pada tanggal 9 Juli sekitar pukul 00.00 dan langsung mengadap Kombes Susanto sesuai arahan Agus.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus OOJ Jadi Saksi di Sidang Anak Buah Sambo CS

"Sampai sekitar jam 12 malam, saya menghadap ke Kombes Susanto dan dia menyampaikan kita akan melakukan pengamanan autopsi," ujar Arif kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama, Senin (28/11).

Setelah melakukan pengamanan autopsi, Arif kemudian mengirimkan foto jenazah Brigadir J di ruang autopsi untuk dilaporkan ke Susanto.

Saat itu, foto yang dikirimkan Arif antara lain kondisi jasad Yosua tanpa busana, dengan tujuh lubang tembakan dan peti jenazah.

"Selesai autopsi dan masuk ke dalam peti, saya menerima laporan sementara forensik dan saya sempat foto dan kirim kepada Kombes Agus. di laporan forensik itu ada beberapa luka di badan almarhum (Yosua)” kata Arif.

Baca Juga: Arif Mengaku Dimarahi Sambo Karena Telat Datang ke Rumah Dinasnya

Namun, setelah dikirimkan hasil dokumentasi terkait autopsi itu, Susanto meminta Arif untuk menghapus dokumentasi tersebut.

"Selesai otopsi, Jam 3, lalu Kombes bilang agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," ungkap Arif.

Arif mengaku langsung menuruti perintah Kombes Susanto dan tidak menanyakan alasannya untuk menghapus dokumentasi tersebut.

Diketahui, Arif Rachman dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dalam persidangan Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: 8 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan AKBP Arif Rachman Hari Ini

Arif Rachman juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Atas dakwaannya Arif terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.