Sidang Teddy Minahasa

Sidang Banding Teddy Minahasa Ditunda 6 Juli Mendatang

Sidang banding Teddy Minahasa batal digelar, Rabu (21/6) dan akan dilakukan pada 6 Juli mendatang. Hakim masih mempelajari perkara Teddy.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal menggelar Sidang putusan banding atas vonis mantan terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, yang rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu 21 Juni 2023, foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal menggelar Sidang putusan banding atas vonis mantan terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, yang rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (21/6)

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidnag putusan banding Teddy akan kembali di gelar pada Kamis 6 Juli 2023 mendatang.

"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri!

Binsar menjelaskan sidang putusan banding Teddy ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan tambah waktu untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara banding terdakwa Teddy Minahasa.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," ujarnya.

Sidang putusan banding Teddy Minahasa pada 6 Juli 2023 nanti akan digelar terbuka untuk umum dan juga akan disiarkan secara live melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kompolnas Klaim Sidang Etik Teddy Minahasa Berjalan Kredibel

Sementata untuk ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Teddy yakni Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Diketahui terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Dalam Kasus tersebut, Majelis Hakim menjelaskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.