Hot Borneo

Sidang Abdul Wahid Siang Ini, Siap-siap Pembacaan Tuntutan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid sampai pada tuntutan….

Oleh Syarif
Sidang Abdul Wahid. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid sampai pada tuntutan.

Rencananya tuntutan dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin siang ini, Senin (1/8).

“Sesuai agenda. Hari ini tuntutan akan dibacakan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Zailani.

Wahid merupakan terdakwa atas dugaan kasus mega korupsi berupa suap fee proyek, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Bupati HSU dua periode itu didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua dipasang Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua; Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Nanti kami sampaikan di persidangan, belum bisa dibeberkan,” lanjut Titto saat ditanya soal tuntutan pidana sebelum sidang dimulai.

Sesuai jadwal, sidang pembacaan tuntutan digelar pada pukul 10.00 Wita. Namun hingga pukul 11.30 Wita, sidang belum digelar dikarenakan majelis hakim masih menggelar sidang lainnya.

Wahid bakal mendengarkan tuntutan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).

Di sisi lain, pantauan di pengadilan yang berlaku di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, hingga pukul 11.30 Wita, tim dari Jaksa Penuntut KPK sudah tiba di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.