Hot Borneo

Siaran Televisi Analog Dimatikan 2 November, KPID Kalsel Datangi Wali Kota Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah akan memberlakukan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) pada…

Oleh Syarif
KPID Kalsel temuai Wali Kota Banjarmasin bicara siaran TV analog yang sebentar lagi dimatikan. Foto-Bahauddin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah akan memberlakukan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November 2022 untuk beralih ke digital.

Berdasarkan penerapan itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel melakukan koordinasi dan audiensi bersama Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Koordinasi membahas pendekatan multiple ASO ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin pada Selasa (6/9/2022).

Ketua KPID Kalsel, Azhari Fadli menyampaikan telah melakukan koordinasi ke pemerintah daerah terkait pelaksanaan ASO yang ditarget 2 November mendatang.

Banjarmasin termasuk, salah satu daerah menjadi sasaran Kementerian Kominfo RI dalam penyaluran bantuan Set Top box (STB) bagi warga miskin, dari program ASO 2022.

Langkah ini untuk mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

"Dari informasi Pemkot Banjarmasin sudah menyerahkan data para penerima ke pemerintah pusat," ujarnya.

KPID Kalsel, Fadli mengatakan akan melaksanakan koordinasi ke pemerintah daerah lainnya untuk menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO.

"Dalam waktu dekat kita kembali koordinasi ke pemerintah Tanah Laut, Batola, Banjarbaru dan Banjar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfoti Banjarmasin, Windiasti Kartika menyampaikan pihaknya telah mengkoordinir pengumpulan data masyarakat yang akan dapat STB berdasarkan data dari Disdukcapil Banjarmasin.

"Tapi kami tidak mengkoordinir pembagiannya," pungkasnya.

Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.