Siapkan KTP, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

Pemerintah berencana memperluas segmen penerima subsidi motor listrik.

Motor listrik. Foto-Okezone

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memperluas segmen penerima subsidi motor listrik.

Kali ini, bukan hanya UMKM saja yang bisa mendapatkan subsidi ini, tetapi juga kesempatan memperoleh subsidi ini juga dibuka untuk masyarakat umum.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyatakan hal ini didorong oleh realisasi yang jauh lebih kecil daripada target yang ingin dicapai. Dari target 200 ribu, realisasinya hanya mencapai 1%.

"Karena antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali. Setelah dilihat prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka berikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik," ujar Bahlil.

Ternyata, sambung dia, ada beberapa prosedural yang masih nampak belum jelas. Dia mengatakan bahwa subsidi ini juga demi mendorong Indonesia bersih dan mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Melansir Okezone, berdasarkan data dari laman yang memuat daftar motor listrik yang menerima subsidi, Sisapira, terdapat 198.504 sisa kuota/unit motor listrik per Minggu (6/8).

Untuk saat ini, tercatat sebanyak 1.227 unit dalam proses pendaftaran, 44 telah terverifikasi, dan 225 unit telah tersalurkan

Laman tersebut juga memuat syarat dan cara bagi masyarakat untuk membeli motor listrik menggunakan bantuan pemerintah. Sebelumnya, pembeli harus memastikan bahwa dealer yang dapat menyalurkan bantuan pemerintah hanya dealer yang telah resmi teregistrasi di Sisapira.

"Pertama, Sobat Molis bisa datang langsung ke dealer terdekat, yang kedua, menunjukkan KTP asli sebagai penerima KUR/BPUM/BSU/Subsidi listrik PLN 450-900 VA," tulis laman tersebut.

Kemudian, pihak dealer akan mengecek NIK di Sisapira. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan pengisian data di Sisapira seperti alamat, nomor telepon, STNK, Nomor pelat, dan foto verifikasi.

"Sobat Molis akan langsung dapat potongan harga," tandasnya.