Siapkan Berkas, KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 Mulai 1-14 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal, syarat dan ketentuan pencalonan anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Kantor KPU RI. Foto: Reka Kajaksana

apahabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal, syarat dan ketentuan pencalonan anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.

Dikutip CNNIndonesia dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, pengajuan calon dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, KPU membuka pengajuan untuk calon anggota DPR 2024 pada kepengurusan tingkat pusat mulai Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.

Pada hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pendaftaran Caleg DPRD Kalsel Dibuka 1 Mei, Cek Ketentuannya

KPU juga menetapkan sejumlah ketentuan untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR 2024.

Partai politik pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal.

Kemudian mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Pengajuan dilakukan oleh ketua umum dan sekjen partai peserta pemilu. Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus dengan menyampaikan surat kuasa.

Selain itu, KPU juga menjelaskan syarat-syarat pendaftaran caleg DPR 2024-2029. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.