Hot Borneo

Siapa Dalang di Balik Framing Jahat Mardani H Maming?

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepekan terakhir, skandal suap yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden…

Kehadiran Mardani yang ditemani Habib Abdurrahman Bahasyim dikawal sebanyak seribu anggota GP Ansor dan Banser PWNU Kalsel. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepekan terakhir, skandal suap yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono ramai diperbincangkan.

Terlebih, belakangan ketika kasusnya dikait-kaitkan dengan nama Mardani H Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Puncaknya, sekalipun sudah memberi kesaksian, hakim yang mengadili Dwidjono meminta Mardani kembali hadir. Kali ini secara langsung.

25 April, hakim pun menerbitkan surat pemanggilan paksa. Di hari yang sama, lantas Mardani hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.

Namun pemanggilan ketiga tersebut belakangan dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak. Salah satunya Habib Abdurrahman Bahasyim.

“Sebenarnya tak perlu sampai pemanggilan paksa, saudara Mardani H Maming ‘kan sudah memberi kesaksiannya,” ujar Habib Banua, sapaan karibnya, Senin (25/4) malam.

“Kita sama-sama lihat kemarin, biar bagaimana pun beliau tetap hadir secara langsung,” sambung anggota DPD RI utusan Kalsel itu.

Kehadiran Mardani H Maming, kata Habib, secara tak langsung menepis tuduhan jika mantan bupati Tanah Bumbu tak kooperatif. Apalagi terlibat dalam perkara suap Dwidjono.

Mardani, kata Habib, sekali lagi membuktikan komitmennya mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum yang sedang bergulir. Kendati begitu, Habib Banua meminta hakim lebih konsisten bersikap. Termasuk bijak mengambil keputusan.

Sepekan terakhir, kabar pemanggilan Mardani H Maming mencuat di media sosial. Trending di Twitter. Bahkan hebohnya melebihi pokok perkara gratifikasi Dwidjono sendiri.

Habib Banua melihat maraknya serangan-serangan digital ke Mardani membuktikan jika kasus Dwidjono rentan ditunggangi oleh kelompok tertentu yang sengaja ingin menjatuhkan reputasi Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Selain menjadi pengurus di PBNU, sederet jabatan publik kini diemban oleh Mardani. Mantan bupati termuda itu juga aktif di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia sebagai Ketua Umum.

Habib Banua pun masih bingung mengapa pemanggilan Mardani jauh lebih heboh ketimbang perbuatan Dwidjono sendiri. Seingatnya sejak perkara ini bergulir, penyidik tidak mendapati keterkaitan Mardani dengan suap yang diterima Dwidjono.

“Sampai hari ini Mardani hanya berstatus saksi. Sementara Dwidjono sudah menjadi terdakwa,” ujar anggota Komite I DPD RI bidang hukum itu.

Gratifikasi diduga diterima Dwidjono terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Terjadi pada 2012 lalu, namun ributnya baru 2022 kemarin.

Terungkapnya skandal suap Dwidjono sendiri berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Habib Banua kemudian ikut bersaksi jika Mardani H Maming benar-benar berhalangan hadir. Bukan mangkir.

Pertama lantaran dalam kondisi pemulihan pascaoperasi ginjal. Dan kedua memenuhi jadwal audiensi Hipmi dengan Presiden Joko Widodo.

Mardani diketahui juga selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim ketika tak bisa menghadiri pemanggilan pertama dan kedua.

“Jadi tolong dibedakan mangkir dan berhalangan hadir, kita akan lawan semua framing jahat ke Mardani,” ujar senator Kalsel ini.

Kini, Habib Banua meminta publik berfokus kepada pokok perkara gratifikasi yang menjerat Dwidjono, alih-alih terus menerka-nerka keterlibatan Mardani H Maming.

“Mari kita semua sama-sama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menggandeng para senator di Komite I DPD RI, Habib Banua berjanji akan terus mengawal kasus ini.

“Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa aktor di balik ini semua,” jelasnya.

Kesaksian Daring Boleh

Mardani H Maming saat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Sabtu (25/4). apahabar.com/Syahbani

Sebagai pembanding, pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rahmida Erliyani menyebut kesaksian melalui virtual sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di pengadilan.

Hal tersebut mengacu Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 Tahun 2020. “Apalagi jika itu sudah atas izin hakim,” katanya dihubungi terpisah, baru tadi.

Rahmida lantas mengambil contoh yang dilakukan oleh BJ Habibie pada 2002 silam, sewaktu memberikan kesaksian dari Jerman dalam kasus penyelewengan dana badan urusan logistik.

“Sebenarnya kalau secara daring itu sudah sah. Namun jika diminta untuk memberikan keterangan secara langsung lagi itu kewenangan hakim, yang penting dengan alasan rasional,” ujarnya.

Di samping itu, jika seseorang menolak untuk bersaksi, padahal keterangannya sangat penting di persidangan, maka bisa dipidana.

“Bisa disangkakan Pasal 224 ayat (1) KUHP. Karena dianggap menghambat proses hukum,” katanya.

Ya, pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin Abdul Halim Shahab mengingatkan agar majelis hakim tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.

Sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming, menurutnya hanya akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

"Kalau hakim bersikap seperti itu, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena faktor pembenar lainnya, apakah negara yang mau mengganti biayanya?" tegasnya.

Penjelasan Mardani

Bendahara PBNU Mardani Maming (kemeja biru) saat menjadi saksi fakta kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). Foto: Republika

Mengenakan kemeja biru, Mardani H Maming tampak santai menghadiri langsung sidang lanjutan kasus Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4).

Di hadapan hakim, mantan orang nomor satu di Tanah Bumbu itu menjelaskan jika pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan telah sesuai prosedur. Apalagi sudah melalui verifikasi berlapis pemerintah provinsi maupun pusat.

“Proses pembuatan IUP pendelegasian kepala dinas dibawa kepada saya berupa SK dan ada surat rekomendasi bahwa ini sudah sesuai prosedur diparaf oleh Kabag Hukum bisa Asisten atau Sekda sehingga saya tanda tangan,” kata Mardani.

Merunut ke belakang, Mardani menjelaskan keluarnya SK yang ditandatanganinya selaku bupati kala itu berdasar permohonan perusahaan yang telah diproses kepala dinas.

Sampai pada akhirnya proses berlanjut ke tahap verifikasi di Pemerintah Provinsi Kalsel. Selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan sertifikat clean and clear (CnC), 2011 silam.

Permasalahan dan perbedaan pendapat baru muncul sepuluh tahun kemudian atau setelah adanya laporan gratifikasi PPATK terkait Dwidjono hal peralihan IUP di tahun 2011.

“Perusahaan sendiri tidak protes saat ada perubahan kala itu bahwa ini tidak benar segala macam misalnya,” jelas Mardani.

Terkait framing kasus yang menyeret namanya, Mardani melihat ada pihak-pihak yang sengaja hendak menjatuhkan reputasinya dengan mengaitkan jabatannya sebagai Ketum Hipmi dan Bendum PBNU.

“Insyaallah nanti dalam prosesnya akan ketahuan siapa pihak yang ada di balik permasalahan ini,” ujarnya.

Kepada wartawan usai persidangan, Mardani menyatakan kehadirannya secara langsung sebagai warga negara yang taat hukum, sebagaimana perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya.

“Minggu lalu kan saya mau bersaksi secara daring tapi ditolak hakim padahal majelis sendiri pada sidang sebelumnya mengizinkan hal itu,” ujarnya.

Sedangkan pada sidang-sidang awal, Mardani sudah menyampaikan surat izin secara resmi bahwa tidak bisa hadir karena sakit dan adanya kegiatan Hipmi bersama Presiden di istana.

Menariknya, kehadiran Mardani kali ini mendapat pengawalan sebanyak 1.000 anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser Pengurus Wilayah NU Kalimantan Selatan. “Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan secara moril kepada Mardani,” tuturKetua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel Teddy Suryana.