News

Siap-Siap Rokok Batangan Bakal Dilarang, Simak Penjelasan BPOM!

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melarang penjualan rokok batangan. Wacana ini…

Harga semua jenis rokok naik mulai hari ini, Sabtu (1/1). Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melarang penjualan rokok batangan.

Wacana ini disebut bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan simplifikasi tarif cukai bisa membantu mengurangi konsumsi rokok selain larangan penjualan batangan.

“Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh stakeholder ini akan sangat bagus,” ucap Mayagustina dilansir Republika, belum lama tadi.

Di sisi lain, Maya menilai pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota.

Namun, menurutnya, tidak masalah memulai wacana pelarangan membeli rokok batangan dengan melibatkan pemantauan dari banyak pihak.

Jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, Maya meyakini seluruh masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada.

Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras.

“Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,” sebutnya.