Tak Berkategori

Siap-siap Putar Balik, Begini Aturan di Pos Penyekatan Pemudik di Anjir Pasar Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Mencegah masuk pemudik antar provinsi, sejumlah aturan akan diterapkan Barito Kuala di pos…

Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, memasangkan pita tanda pelaksanaan Operasi Ketupat Intan dalam gelar pasukan di Mapolres Batola, Rabu (5/5). Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Mencegah masuk pemudik antar provinsi, sejumlah aturan akan diterapkan Barito Kuala di pos perbatasan Kalimantan Selatan di Kecamatan Anjir Pasar.

Dibangun di lokasi eks terminal Kilometer 14, pos yang menyekat pemudik dari Kalimantan Tengah itu efektif beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Penjagaan di pos penyekatan berlangsung selama 24 jam dengan total 225 personel,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Intan 2021, Rabu (5/5).

Selain 165 anggota Polres Batola dan jajaran, petugas pos terdiri dari anggota Kodim 1005 Marabahan dan jajaran, Satpol Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Sentra Komunikasi (Senkom) dan Pramuka.

“Semua petugas memastikan warga yang memasuki perbatasan Kalsel menjalani pemeriksaan identitas dan menerapkan protokol kesehatan,” papar Lalu Arif.

Kemudian harus memperlihatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serta surat hasil pemeriksaan negatif Covid-19 atau langsung menjalani swab antigen di tempat.

“Tidak bisa memperlihatkan SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19, masyarakat diwajibkan putar balik,” timpal Kabag Ops AKP I Nyoman Widi Arsana.

“Kemudian apabila hasil antigen positif, warga juga wajib putar balik. Khusus positif bergejala, diarahkan diisolasi di Kantor Kecamatan Alalak,” sambungnya.

Selain pos penyekatan, rangkaian Operasi Ketupat Intan 2021 juga menempatkan pos pemantauan di Terminal Handil Bakti dan Markas Satpolair Polres Batola.