Nasional

Siap-Siap, Polisi Buru Penyebar Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Jagat dunia maya kembali dibikin heboh. Video asusila yang melibatkan seorang mahasiswi perguruan…

Ilustrasi cyber crime Foto:-Shutterstock

apahabar.com, BANJARMASIN – Jagat dunia maya kembali dibikin heboh. Video asusila yang melibatkan seorang mahasiswi perguruan tinggi di Banjarmasin menjadi viral setelah tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp.

Pantauan media ini, video asusila itu secepat kilat menyebar di aplikasi pesan singkat itu sejak kemarin malam, Kamis (29/08). Tanpa sensor sedikitpun, wajah N dapat dengan mudah dikenali. Termasuk sosok pria yang tengah berhubungan intimnya dengannya. Dalam salinan video yang tersebar, tampak si pemuda tengah merekam aksi mereka saat beradegan ranjang.

Belakangan, wakil rektor perguruan tinggi tempat N tercatat menimba ilmu mengonfirmasi sosok dalam video tersebut. "N sempat kuliah sepanjang semester 1 dan selanjutnya tidak masuk lagi. Terus ia mengundurkan diri secara resmi telah lama," ujar wakil rektor tersebut, kepada apahabar.com, Jumat siang.

N dan pria dalam video tersebut dikenal sebagai model fashion di salah satu butik ternama di Banjarmasin. Setelah video tak senonohnya tersebar, N dikabarkan dicopot sebagai brand ambassador di sana.

Yang pasti, lanjut sang wakil rektor, pria yang bersama N dalam video tersebut bukan merupakan mahasiswa setempat. "Dia bukan mahasiswa kami. Kemungkinan dia bekerja sebagai model," tegasnya.

Video asusila N lebih dulu tersebar luas di lingkungan kampus. Namun ia menduga penyebaran video panas tersebut tanpa campur tangan kedua oknum, melainkan teman dekat pemeran pria.

Polda Kalsel tengah melakukan penyelidikan atas menyebarnya video mesum tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Rizal mengatakan kasus ini sedang ditangani jajaran Subdit Siber. “Akan kami tindak lanjuti dan selidiki,” ujar Rizal.

Pjs Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Siber Ditreskrimsus AKBP Zainal memastikan sudah menerima laporan terkait video tersebut. “Lagi kita profiling, penyebar bisa diklasifikasi sebagai pelaku pidana ITE,” jelas dia.

Jika terbukti menyebarkan video asusila itu dengan sengaja, pemeran dalam video tersebut bisa saja ikut terjerat. Namun, pemeran dalam video sebatas saksi atau korban apabila beredarnya video tersebut atas ulah orang lain.

“Ya, tapi semua tergantung pemeriksaan nanti,” jelas Zainal.

Zainal menambahkan pihaknya akan menjerat pelaku penyebaran video tak pantas itu dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Zainal pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Lagi, Heboh Video Mesum Mahasiswi di Banjarmasin Tersebar

Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Fariz Fadhillah