Siap-siap! Penjualan Minol di Banjarmasin Bakal Ditertibkan

Penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Banjarmasin bakal ditertibkan.

Ilustrasi, minuman beralkohol. Foto-Jatimnow.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Banjarmasin bakal ditertibkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady belum lama tadi.

"Sasarannya yang tidak punya izin," kata Iwan.

Dalam melakukan penertiban, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Banjarmasin sebagai aparat penegak perda.

Soal waktu? Iwan belum menentukan. "Mudah-mudahan bisa segera. Pasti kami tindak," ujarnya tegas.

Terkait izin, Iwan bilang, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi untuk hotel-hotel yang mempunyai bar saja. Di tempat lain, tak ada.

Lantas apakah itu ilegal? Iwan masygul akan hal tersebut. Sebab, saat ini izin penjualan minol bisa lewat OSS, program milik pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat memperoleh izin usaha.

Akan tetapi, meski izin bisa diakses lewat OSS, pemerintah daerah bukan tak bisa berbuat apa-apa soal penjualan minol.

OSS hanya bisa mengeluarkan izin untuk menjual minol yang kandungan alkoholnya 0 hingga 5 persen atau golongan A. 

Sedang penjualan minol dengan dengan kandungan alkohol yang di atas 5 persen atau golongan B dan C izinnya dikeluarkan oleh Pemkot Banjarmasin.

Adapun minol golongan B dan C hanya boleh dijual oleh bar di hotel berbintang. Sebab izin usaha ini dinilai beresiko menengah tinggi.

Lantas jika penjualan minol golongan B dan C marak di luar bar hotel, maka itu dipastikan ilegal.

"Di luar itu kami tidak mengeluarkan izin. Tapi untuk minol golongan A itu, bukan kami yang punya wewenang. Karena sudah ada OSS," tandasnya.