Siap-Siap... Pemakaman Tak Berizin di Banjarbaru Bakal Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memberikan lampu kuning kepada pengelola makam yang belum mengantongi izin. 

Salah satu lahan pemakaman di wilayah Landasan Ulin Banjarbaru. Foto-apahabar/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memberikan lampu kuning kepada pengelola pemakaman yang belum mengantongi izin. 

Bahkan, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin tak segan untuk menertibkan.  

“Kami ingin menertibkan pemakaman di Banjarbaru,” ucap Aditya Mufti Ariffin, Selasa (6/6). 

Berdasarkan data dari Pemkot Banjarbaru, hampir 50 persen lahan pemakaman belum memiliki izin. 

Tak ayal jika pria yang akrab disapa Ovie itu meminta pengelola segera mengurus perizinan. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemakaman. 

Dalam Perwali tersebut mengatur perizinan hingga peruntukkan lahan. 

Di sana juga mengatur keberadaan pemakaman komersial yang mulai marak di Banjarbaru.

“Makanya ini diatur juga di perwali,” kata Ovie.

“Pada intinya kami ingin menertibkan lahan-lahan pemakaman di Banjarbaru," lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, Muriani menambahkan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi payung hukum ini kepada pengelola pemakaman. 

“Mereka harus melapor ke kami. Karena kami tidak ingin Banjarbaru berkembang menjadi kota pemakaman,” tuntasnya.