Nasional

Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Cip

apahabar.com, JAKARTA – Pelat nomor kendaraan bermotor bakal dipasangi cip. Efektifnya tahun 2023 mendatang oleh Korlantasi…

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Pelat nomor kendaraan bermotor bakal dipasangi cip. Efektifnya tahun 2023 mendatang oleh Korlantasi Polri.

"Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara, Rabu (26/1).

Penggunaan cip pada pelat nomor kendaran bertujuan sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.

Dari cip itu kata Ramadhan, bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.

"Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya," ujarnya.

Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga dengan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.

"Ini wacana cip pelat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan.

Jika sebelumnya warna hitam, maka jadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dirumuskan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta 5 Mei 2021 lalu, ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.