Siap Kolaborasi, HAMI Kalsel Sambangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan

Sebagai wadah perhimpunan para advokad muda di Kalsel, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Kalimantan Selatan.

Ketua DPD HAMI Kalsel Serahkan Penghargaan Kepada Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan. Foto - apahabar

apahabar.com, BANJARMASIN - Sebagai wadah perhimpunan para advokad muda di Kalsel, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Kalimantan Selatan, sambangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan Selatan untuk lakukan apresiasi dan aksi dukungan terhadap kehadiran lembaga tersebut, pada jumat (23/12) di Jalan Gatot Subroto 1 Banjarmasin.

Dalam giat kali ini, DPD HAMI Kalsel bertekad dan berkomitmen siap berkolaborasi membantu Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan Selatan menjadi motor utama dalam hal menjaga marwah (perilaku) dan kehormatan hakim guna menciptakan penegakan hukum yang adil, jujur, bensih dan juga transparan di wilayah Kalimantan Selatan.

Berdasarkan penuturan Ketua DPD HAMI Kalsel Charlet Oriza Sativa, momen silaturahmi kali ini merupakan langkah nyata dari HAMI Kalsel untuk turut serta berpartisipasi mengawal tegaknya hukum dan keadilan di Bumi Lambung Mangkurat ini.

"ini merupakan suatu bentuk dukungan moril dan apresiasi atas kehadiran Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan Selatan dalam menjalankan tugas pengawasan kepada para hakim" ungkapnya.

Ajang silaturahmi ini juga sebagai wadah tukar pendapat para advokat yang menerangkan bahwa masih menemui beberapa oknum hakim yang tak patuh terhadap kode etik.

Oriza juga menambahkan, dengan adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan Selatan ini semoga menjadi titik balik membaiknya semua proses peradilan khususnya di Kalimantan Selatan.

"Kami berharap dengan hadirnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan Selatan ini tidak ada lagi oknum-oknum hakim bertindak sesuka hati dan main perkara", pungkasnya.

Lebih lanjut sebagai Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak, menyambut hangat kedatangan DPD HAMI Kalsel ke kantornya. Dirinya juga berterima kasih kepada HAMI Kalsel sudah bersedia meluangkan waktu untuk bertukar pikiran membahas persoalan-persoalan terkait hakim di kalimantan Selatan.

"Dengan hadirnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan selatan ini, kami akan berusaha sebaik mungkin dan dengan tegas menjalankan tugas mengawasi segala perilaku hakim sesuai kode etik. Apabila nantinya kedapatan melanggar tentu kami akan langsung tindak lanjuti", tuturnya.

Tugas Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pada pasal 20 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim yaitu menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Selain itu Komisi Yudisial juga memiki tugas melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup yaitu memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Pada dasarnya Komisi Yudisial tidak cuma mengawasi saja, tetapi juga melindungi hakim. Jadi jika sedang menangani kasus besar dan banyak intervensi, hakim bisa melaporkannya ke Komisi Yudisial agar dapat dijaga independesinya. Karena hakim harus independen dan kompeten dan punya sensitifitas keadilan.

Syaban turut juga mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun laporan yang menjadi keluhan selama ini baik itu dari para praktisi hukum maupun masyarakat apabila terjadi adanya pelanggaran oleh hakim dalam bertugas.

"Pintu Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan Selatan terbuka lebar bagi siapapun pihak yang ingin mengajukan pelaporan ke kami. Tentu nantinya kami juga akan menganalisa terlebih dahulu apakah betul telah terjadi pelanggaran berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Komisi Yudisial", tambahnya.


Sampai berita ini di turunkan pihak Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kalimantan menerangkan memang belum ada menerima laporan, karena Kantor Penghubung ini masih baru terbentuk pada Nopember 2022 yang lalu.