Berkas Ferdy Sambo

Siang Ini, Sambo akan Diserahkan Kepolisian kepada Kejaksaan

Mabes Polri akan menampilkan para tersangka dalam kasus Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lain.

Pihak Kejaksaan Agung memberikan update kasus Sambo dinyatakan lengkap atau P21

apahabar.com, JAKARTA – Pihak Mabes Polri akan merilis para tersangka dalam kasus Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya hari ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Polri akan melaksanakan pelimpahan tahap II.

“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka besok jam 13.00 WIB di lobby bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (4/10).

Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka dengan dua dakwaan, yaitu pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam kasus pembunuhan berencana, polisi menetapkan lima orang tersangka, sedangkan dalam obstruction of justice ada tujuh orang tersangka.

Sebelumnya untuk barang bukti kasus Brigadir J ini sendiri telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, barang bukti tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pihak Kejaksaan.

“Hari ini diserahkan barang bukti untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan barang bukti, dan tersangkanya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana, Selasa (4/10).

Pihak Kejagung juga berencana akan memberikan perkembangan terkait pelaksaan tahap II dalam perkara FS (Ferdy Sambo) siang ini di Gedung Kejagung, Jakarta.

Pada kasus ini, terdapat 11 orang tersangka yang menjadi tersangka dan dibagi dalam dua dakwaan. Ferdy Sambo pun menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat dengan dua dakwaan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Sedangkan pada kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang personelnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran dan menghalang-halangi penyidikan. Hingga saat ini, Polri telah melakukan sidang dan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya.

Tujuh personel Polri tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Proses sidang etik obstruction of justice ini juga sempat tersendat dan ditunda berkali-kali dikarenakan salah satu saksi dan tersangka yaitu AKBP Arif Rahman Arifin yang sedang sakit. Namun, Polri kembali menjadwalkan untuk menggelar sidang etik berikutnya pada pekan ini.