Kalsel

Siang Bolong, Oknum Kades di HSU Hendak Pesta Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Pupus sudah niatan H Akhmad Fadli, Kades Kembang Kuning untuk menikmati narkotika jenis…

H Akhmad Fadli, Kades Kembang Kuning hendak pesta sabu. Ia diamankan jajaran Polsek Amuntai Utara, Kamis siang. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pupus sudah niatan H Akhmad Fadli, Kades Kembang Kuning untuk menikmati narkotika jenis sabu.

Warga Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Desa Kembang Kuning RT 03, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara itu keburu dibekuk polisi.

Penangkapan Fadli dilakukan di sebuah rumah di Desa Panangian, Amuntai Utara HSU, Kamis, 1 Agustus 2019 siang, sekira pukul 14.00.

Dari tangan Pak Kades, petugas Polsek Amuntai Utara mengamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram, seperangkat alat hisap, sedotan plastik dan sebuah dompet warna hitam yang berisi sebuah bong kaca warna bening. Lalu sebuah jarum jahit, sebuah cutton bud, pipet kaca serta korek api.

Hasil tes urine tersangka positif terdapat zat amphetamine dan methamphetamine. Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani mengatakan, penangkapan berdasar laporan warga.

“Selama ini mereka curiga dengan aktifitas di rumah tersebut,” jelas dia, kepada apahabar.com, Jumat siang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar saja saat dilakukan penggerebekan, Kades tersebut kedapatan sedang mengonsumsi kristal mematikan itu.

“Tersangka ditangkap saat lagi menyiapkan alat untuk memakai sabu. Jadi belum sempat dihisap,” kata Ipda Rahmad Ramadhani kepada apahabar.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/8).

Dari informasi warga, Kades Kembang Kuning itu memang sering mengunjungi rumah Afriadi tersebut untuk pesta narkoba.

“Namun saat penangkapan, si pemilik rumah sedang tidak ada ditempat,” ujar Kapolsek.

Tersangka mengaku sudah menjadi penikmat barang haram itu sejak dua tahun terakhir. Selain itu, juga dilakukan pendalaman terkait dengan didapatnya sabu-sabu yang selama ini dipakai oleh Kades itu.

“Kami selaku penegak hukum akan terus melakukan pemberantasan dan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun yang kedapatan membawa, memiliki, memakai obat terlarang dan narkotika jenis sabu-sabu,” tukasnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Tertangkapnya oknum Kades di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah ini membuat daftar hitam ASN Negara yang terjerat kasus hukum akibat konsumsi narkoba.

Sebelumnya, Anggota Satresnarkoba Polres HSU menggerebek di rumah Desa Tambalang Kecil Rt 03 No 15 Kecamatan Sungai Pandan. Rumah itu milik Rudi Harianto salahsatu tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, Senin (14/01/2019) pukul 15.25 wita.

Rudi Harianto di dalam rumah bersama Muhammad Rifani (45) yang merupakan Kepala Desa Tambalang Tengah.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah