Hot Borneo

Si Kebal Hukum Kembali Berulah, Belasan Pot Milik Pemkab Tapin Hancur Lebur

apahabar.com, RANTAU – Belasan pot bunga milik Pemerintah Kabupaten Tapin hancur. Lagi-lagi yang berada di Jalan…

Terduga ODGJ kerap menghancurkan pot bunga dijalan. Foto-doc apahabar.com

apahabar.com, RANTAU - Belasan pot bunga milik Pemerintah Kabupaten Tapin hancur. Lagi-lagi yang berada di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kira, Kecamatan Tapin Utara.

Sialnya yang bikin ulah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) lagi. Serpihan pot bunga yang hancur itu berserakan di badan Jalan Brigjen Hasan Basri.

Kerusakan pot bunga itu kemudian viral di media sosial, usai warga yang melintas, pada Sabtu (12/3) malam sekira pukul 20.30 Wita, mengabadikannya lewat video.

Kasatpol PP dan Damkar Tapin, H Mahyudin mengatakan hancurnya pot bunga di sepanjang jalan tersebut dilakukan kembali oleh ODGJ.

“Pelakunya ODGJ. Kami sudah beberapa kali mengamankan yang bersangkutan dan di rawat di Rumah Sakit. Tetapi setelah keluar dia kembali lagi melakukan hal sama,” kata dia kepada apahabar.com, Minggu (13/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk mengantisipasi hal yang serupa, pihaknya meminta keterlibatan atau pun peran dari unsur terkait.

Terutama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar membantu perawatan OGDJ di Tapin.

“Kami sedang merencanakan yang bersangkutan untuk dirawat di panti atau di pesantren khusus ODGJ dengan jangka panjang,” ujar H Mahyudin.

Terkait motif atau alasannya yang bersangkutan menghancurkan pot bunga itu, pihaknya masih belum tahu dan akan mendalami motif tersebut.

“Ini sedang didalami. Semoga dengan dimasukkan ke pesantren khusus ODGJ nantinya, yang bersangkutan tidak melakukan hal yang serupa lagi,” harapnya.

Selain itu, H Mahyudin juga berharap kepada masyarakat untuk membantu mengawasi atau melaporkan kepada pihaknya apabila melihat atau mengetahui ada hal hal yang mencurigakan.

Kebal Hukum

Sebelumnya, pada 11 Maret 2019 silam, belasan pot milik Pemkab Tapin di Jalan Brigjen Hasan Basri itu juga pernah hancur lebur.

Sekitar 30 menit usai kejadian, petugas dari Polres Tapin datang dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perusakan.

Sebelum diamankan, pelaku yang diduga masih berusia belasan tahun ini sempat menunjuk-nunjuk warga setempat.

“Sudah sering, dia menghancurkan pot bunga, tidak tahu kenapa,” keluh Noraida (61) pedagang kios sekitar tempat kejadian kala itu.

Pelaku, kata Noraida juga sering mengamuk tidak jauh dari kiosnya. Walhasil, warga sekitar tidak berani mendekat, apalagi sampai menegur.

Polisi membenarkan penangkapan terduga pelaku. Orang mengenalnya dengan nama Nopriansyah, warga Kelurahan Kupang, Tapin Utara.

Lantaran pelaku mengalami gangguan jiwa, Polres Tapin kemudian menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Tapin.

Pasalnya mengacu pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hanya orang yang mengalami gangguan jiwa yang kebal hukum.

Seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

Belasan Pot Milik Pemkab Tapin Hancur, Pelakunya ‘Kebal’ Hukum