Pelanggaran Kampanye

Sholawat Kebangsaan Dihadiri Gibran, Bawaslu Sepakat Ada Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Jember memeriksa dugaan pidana kampanye pada agenda Sholawat Kebangsaan yang dihadiri Gibran. Sejumlah pihak akan dipanggil.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim. (apahabar.com/ M Ulil Albab)

apahabar.com, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memeriksa dugaan pidana kampanye pada agenda Salawat Kebangsaan yang dihadiri Gibran. Sejumlah pihak akan dipanggil.

"Kami duga ada pelanggaran pidana. Pasal berapa masih kami bahas," kata Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim, Rabu (24/1).

Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya penyelenggara dari Laskar Sholawat Nusantara (LSN).

Baca Juga: Gibran Hadiri Sholawat Kebangsaan Jember, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran

Baca Juga: Sholawat Kebangsaan Dihadiri Gibran, Bawaslu Terjunkan 100 Pengawas

Sebagai informasi, Salawat Kebangsaan dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming diadakan di Jember Sport Garden (JSG) pada Rabu (10/1). Agenda itu diduga melanggar karena terdapat unsur kampanye.

Terlebih, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dengan peserta lebih dari seribu orang sebelum 21 Januari. Bawaslu sempat mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunda kegiatan tersebut, namun acara tetap digelar.