Tak Berkategori

Shincan dari Batola Ditangkap Menipu di Banjarmasin, Begini Modusnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku penipuan yang melancarkan aksi di Kota Banjarmasin, Senin…

Oleh Syarif
Gusti Rafi’i alias Shincan diamankan karena penipu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku penipuan yang melancarkan aksi di Kota Banjarmasin, Senin (28/9) siang.

Pelaku bernama Gusti Rafi’i alias Shincan (33) warga Sukaramai RT 2, Kecamatan Belawan, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Ia ditangkap di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Shincan ditangkap atas laporan korban Rusnawati (60) warga Jalan Pangeran Antasari Nomor 46 RT 29 RW 1, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur. Korban sehari-harinya berjualan di kios, tak jauh dari rumahnya.

Dalam aksinya pelaku mengaku memiliki stok BBM milik anggota polisi yang dipercayakan kepada dirinya untuk dijualkan.

"Jadi pelaku ini mencatut nama polisi untuk meyakinkan korbannya, padahal itu cuma modusnya,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono, tak lama usai pelaku ditangkap.

Setelah menentukan jumlah harga dan banyaknya BBM yang dibeli, pelaku kemudian mengajak korbannya untuk berkeliling dan mampir di suatu tempat yang berbeda-beda.

Saat korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku minta izin kepada korban untuk bertemu bosnya 'komandan'. “Saya izin sama komandan dulu,” begitu Kanit menirukan gaya pelaku.

Namun, saat itulah korban ditinggalkan oleh pelaku dengan membawa uang milik korban.

Sejauh ini dari pengakuan pelaku, dia sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda, antara lain 2 TKP di Banjarmasin Timur, 1 TKP di Banjarmasin Barat dan 1 TKP di Kabupaten Barito Kuala dengan total kerugian belasan juta rupiah.

Kanit mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain. "Jika ada yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku, silahkan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur," ujar Kapolsek.

Atas aksinya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.